Kota Prabumulih dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Prabumulih dan kemudian diresmikan menjadi Pemerintah Kota pada tanggal 17 Oktober 2001 yang terdiri dari 14 Kecamatan, 12 Kelurahan dan 15 Desa. Kemudian Tahun 2006 Kota Prabumulih berkembang menjadi 6 Kecamatan, 22 Kelurahan dan 15 Desa. Kota Prabumulih sebelumnya adalah bagian dari Kabupaten Muara Enim, dengan jarak lebih kurang 87 KM ke Ibukota Muara Enim dan 97 KM ke Ibukota Propinsi Sumatera Selatan (Palembang).
Secara geografis, Kota Prabumulih terletak antara 3°20’09,1” - 3°34’24,7” Lintang Selatan dan 104° 07’ 50,4” - 104° 19’41,6” Bujur Timur, dengan luas daerah sebesar 434,50 KM2.Sebagian besar keadaan tanah Kota Prabumulih berasal dari jenis tanah Potsolik Merah Kuning dengan derajat kemiringan tanah Kota Prabumulih antara 0 – 40% pada ketinggian antara ± 34 meter dari permukaan laut. Kota Prabumulih termasuk daerah tropis basah dengan curah hujan 204,45 m3 dan suhu rata-rata 27° Celcius.
Pembangunan di sektor industri merupakan prioritas utama pembangunan ekonomi tanpa mengabaikan pembangunan disektor lain. Sektor industri dibedakan menjadi industri besar dan sedang serta industri kecil dan rumah tangga. Definisi yang digunakan BPS, industri besar adalah perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 orang atau lebih, industri sedang adalah perusahaan dengan tenaga kerja 20 orang sampai dengan 99 orang, industri kecil dan rumah tangga, adalah perusahaan dengan tenaga kerja 5 orang sampai dengan 19 orang, dan industri rumah tangga adalah perusahaan dengan tenaga kerja 1 orang sampai dengan 4 orang.
Struktur ekonomi secara kuantitatif di gambarkan dengan menghitung presentase peranan nilai tambah bruto dari masing – masing sektor terhadap total Produk Domestik Regional Bruto (PRDB).Laju pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator ekonomi makro yang mengambarkan tingkat pertumbuhan ekonomi. Indikator ini juga digunakan untuk menilai sampai berapa jauh keberasilan pembangunan suatu daerah dalam periode tertentu, maka indikator ini digunakan untuk menentukan arah kebijakan pembangunan Kota Prabumulih.Besarnya inflasi suatu daerah dapat digambarkan dengan perkembangan indeks harga implisit PDRB (perbanding harga berlaku dengan harga konstan) setiap tahun dan indeks Harga Konsumen (IHK). Inflasi menggambarkan besarnya perubahan harga barang jasa yang beredar di pasar.