Senin, 28 Mei 2012
Kabupaten Lahat
Sekitar tahun 1830 pada masa kesultanan Palembang di Kabupaten Lahat
telah ada marga, marga-marga ini terbentuk dari sumbai-sumbai dan
suku-suku yang ada pada waktu itu seperti Lematang, Pasemahan, Lintang,
Gumai, Tebing Tinggi dan Kikim. Marga merupakan pemerintahan bagi
sumbai-sumbai dan suku-suku. Marga inilah merupakan cikal bakal adanya
Pemerintah di Kabupaten Lahat.
Pada masa bangsa Inggris berkuasa di Indonesia, Marga tetap ada dan
pada masa penjajahan Belanda sesuai dengan kepentingan Belanda di
Indonesia pada waktu itu pemerintahan di Kabupaten Lahat dibagi dalam
afdelling (Keresidenan) dan onder afdelling (kewedanan) dari 7 afdelling
yang terdapat di Sumatera Selatan, di Kabupaten Lahat terdapat 2 (dua)
afdelling yaitu afdelling Tebing Tinggi dengan 5 (lima) daerah onder
afdelling dan afdelling Lematang Ulu, Lematang Ilir, Kikim serta
Pasemahan dengan 4 onder afdelling. Dengan kata lain pada waktu itu di
Kabupaten Lahat terdapat 2 keresidenan. Pada tanggal 20 Mei 1869
afdelling Lematang Ulu, Lematang Ilir,serta Pasemah beribu kota di Lahat
dipimpin oleh PP Ducloux dan posisi marga pada saat itu sebagai bagian
dari afdelling. Tanggal 20 Mei akhirnya ditetapkan sebagai hari jadi
Kabupaten Lahat sesuai dengan Keputusan Gebernur Kepala Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan No. 008/SK/1998 tanggal 6 Januari 1988.
Masuknya tentara Jepang pada tahun 1942, afdelling yang dibentuk oleh
Pemerintah Belanda diubah menjadi sidokan dengan pemimpin orang pribumi
yang ditunjuk oleh pemerintah militer Jepang dengan nama Gunco dan Fuku
Gunco. Kekalahan Jepang pada tentara sekutu pada tanggal 14 Agustus
1945 dan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal
17 Agustus 1945, maka Kabupaten Lahat merupakan salah satu kabupaten di
Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan UU No. 22 Tahun 1948, Kepres No.
141 Tahun 1950, PP Pengganti UU No. 3 Tahun 1950 tanggal 14 Agustus
1950. Kabupaten Lahat dipimpin oleh R. Sukarta Marta Atmajaya, kemudian
diganti oleh Surya Winata dan Amaludin dan dengan PP No. 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II dalam Tingkat I provinsi Sumatera Selatan,
Kabupaten Lahat resmi sebagai daerah Tingkat II hingga sekarang dan UU
No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan diubah UU No. 32 Tahun 2004
menjadi Kabupaten Lahat.
Bukit Serelo terletak di Desa Perangai Kabupaten Lahat, Bukit Serelo merupakan landmark
Kabupaten Lahat. Bukit Serelo disebut juga dengan Gunung Jempol karena
bentuknya yang mirip dengan jempol tangan manusia. Pemandangan disekitar
sangat mempesona, aliran Sungai Lematang seakan-akan mengelilingi bukit
ini. Bukit Serelo merupakan bagian dari gugusan Bukit Barisan yang
merupakan barisan bukit terpanjang di Pulau Sumatera.
Beberapa objek wisata yang ada di kanupaten lahat adalah :
Sekolah Gajah ini terletak di Desa Perangai Kabupaten Lahat,
lokasinya di kaki Bukit Serelo. Gajah-gajah tersebut dilatih supaya
jinak dan dapat membantu pekerjaan manusia seperti mengankut
barang-barang dan kayu. Tempat ini merupakan salah satu penangkaran
gajah di Indonesia.
Bila anda singgah di Kecamatan Tanjung Sakti, maka jangan lewatkan
untuk mengunjungi lokasi ini. Sumber Air Panas Tanjung Sakti dapat
ditempuh dari Ibukota Kecamatan sekitar 10 menit perjalanan menggunakan
kendaraan roda 2 atau roda 4. Karena letaknya berada dekat dengan pusat
keramaian Kecamatan Tanjung Sakti.
Penduduk sekitar atau pengunjung yang datang, sering membuat telur
rebus hanya dengan merendamnya sekitar 5 menit dan menyiapkan garam atau
merica bubuk, telur siap disantap. Anda tidak perlu repot-repot untuk
membawa telur dari rumah, karena penduduk sekitar menjual telur
dikarenakan adanya Sumber Air Panas ini. Letak Sumber Air Panas ini
berada tepat dibawah jembatan yang setiap hari dilalui oleh masyarakat
sekitar tepatnya di perbatasan antara simpang 3 dengan desa pagar
bunga..selain itu masih ada juga tempat pemandian air panas lain d
daerah tanjung sakti yang belum di ketahui oleh orang lain....
Salah satu potensi wisata yang berada di Kecamatan Mulak ulu ini
layak untuk dikembangkan untuk menambah pendapatan daerah dengan lokasi
yang tidak terlalu jauh dari jalan utama, lokasi Air Terjun Lawang Agung
dapat dicapai dengan menggunakan mobil. Kondisi jalan menuju lokasi
sekitar 500 m, dengan kondisi jalannya menurun dan berbatu-batu kecil. Pada saat perjalanan ke lokasi melewati sekolah SD dan kebun kopi. Di
sekitar lokasi, terdapat jembatan gantung. Aktifitas yang dapat
dilakukan dilokasi ini adalah berenang, mancing dan jala ikan. Dengan melengkapi fasilitas dan sarana umum seperti lahan parkir dan
perbaikan kondisi jalan menuju lokasi, diharapkan dapat meningkatkan
sumber pendapatan daerah dan penduduk sekitar.
Lokasi wisata Rumah Batu terletak sekitar 80 km dari kota Lahat,
tepatnya di desa Kota Raya Lembak Kecamatan Pajar Bulan. Rumah Batu ini
merupakan salah satu benda megalitik yang pada dindingnya terdapat
lukisan kuno berupa makhluk-makhluk aneh.
Batu macan yang terdapat di Kecamatan Pulau Pinang, Desa Pagar Alam
Pagun ini sudah ada sejak zaman Majapahit pada abad 14. Batu macan ini
merupakan simbol sebagai penjaga (terhadap perzinahan dan pertumpahan
darah) dari 4 daerah, yaitu: Pagar Gunung, Gumai Ulu, Gumai Lembah dan
Gumai Talang.Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari penjaga situs setempat
yakni Bapak Idrus, kisah adanya batu macan terkait dengan legenda si
pahit lidah yang beredar di masyarakat. Pada waktu itu, si pahit lidah
sedang berjemur di batu penarakan sumur tinggi. Pada saat sedang
berjemur, si pahit lidah melihat seekor macan betina yang sering
menggangu masyarakat desa, kemudian oleh si pahit lidah, macan tersebut
di ingatkan agar tidak mengganggu masyarakat desa. Namun, macan tersebut
tidak menuruti apa yang disampaikan oleh si pahit lidah. Padahal si
pahit lidah sudah menasehati macan tersebut sampai tiga kali, sampai
akhirnya si pahit lidah berucap “ai, dasar batu kau ni”. Akhirnya macan
tersebut menjadi batu. Setelah diselidiki, ternyata macan tersebut
adalah macan pezinah dan anak yang sedang diterkamnya adalah anak haram.
Sedang macan yang ada di belakangnya adalah macan jantan yang hendak
menerkam macan betina tersebut.
Apabila ada wanita disuatu desa diketahui berzinah, maka terdapat
hal-hal yang harus dilakukan oleh si-wanita itu, yaitu: menyembelih
kambing untuk membersihkan rumah, kemudian sebelum kambing tersebut
dipotong, maka orang tersebut harus dikucilkan dari desa ke suatu daerah
lain atau di pegunungan. Kemudian apabila wanita tersebut mengandung
dan melahirkan, maka harus menyembelih kerbau. Setelah persyaratan
tersebut dilakukan, maka wanita tersebut dapat diterima di masyarakat
kembali.
Tidaklah mengherankan, mengapa Syuting Pembuatan Film “Si Pahit
Lidah” yang terkenal itu mengambil setting di lokasi ini. Keindahan Air
Terjun Bidadari memang menjadi daya tarik tersendiri. Selain menyajikan
keindahan alam yang alami, lokasinya pun tidaklah terlalu sulit untuk
dicapai. Air Terjun Bidadari terletak di desa Karang Dalam Kecamatan
Pulau Pinang kurang lebih 8 km dari kota Lahat.Disekitar lokasi air tTerjun tersebut, ada 3 Air Terjun (Air Terjun
Bujang Gadis, Air Terjun Sumbing dan air terjun Naga) lagi yang dapat
dinikmati dengan menyusuri aliran dari Air Terjun Bidadari.
Dengan dipandu penduduk sekitar yang sudah mengenal daerah tersebut,
anda dapat menikmati keindahan ke 4 air terjun yang alami tersebut dan
alam sekitarnya dengan menyusuri sepanjang aliran airnya.Anda bisa memulai dari atas (air terjun Bidadari) sampai kebawah (Air
Terjun Naga), atau sebaliknya. Pengalaman menyusuri air terjun tersebut
akan menjadi pengalaman tambahan bagi anda yang senang berpetualang dan
menyukai tantangan
Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nama Kabupaten Ogan Komering Ulu diambil dari nama dua sungai besar yang melintasi dan mengalir di sepanjang wilayah kabupaten OKU, yaitu sungai Ogan dan Sungai Komering. Berdasarkan sejarah, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 1997 tanggal 20 Januari 1997, Tahun 1878 ditetapkan sebagai tahun kelahiran nama Ogan Komering Ulu. Sedangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Kabupaten Ogan Komering Ulu terbentuk dengan keluarnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembubaran Negara Bagian Sumatera Selatan dan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Sumatera Selatan menjadi Propinsi didalam Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor GB/100/1950 tanggal 20 Maret 1950, ditetapkan batas-batas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan ibu kota kabupaten di Baturaja. Sejalan dengan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 yang diperkuat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821), Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Kabupaten Ogan Komering Ulu adalah salah satu kabupaten di provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Ibukota kabupaten ini terletak di Baturaja. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 10.408 km² dan berpenduduk sebanyak kurang lebih 1 juta jiwa
Selanjutnya melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor GB/100/1950 tanggal 20 Maret 1950, ditetapkan batas-batas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan ibu kota kabupaten di Baturaja. Sejalan dengan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 yang diperkuat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821), Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Kabupaten Ogan Komering Ulu adalah salah satu kabupaten di provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Ibukota kabupaten ini terletak di Baturaja. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 10.408 km² dan berpenduduk sebanyak kurang lebih 1 juta jiwa
Kabupaten Banyuasin
Kabupaten Banyuasin adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan. Kabupaten ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin yang terbentuk berdasarkan UU No. 6 Tahun 2002.
Nama kabupaten ini berasal dari istilah bahasa Jawa banyu (air) dan asin, merujuk pada tempat kabupaten ini yang terletak di wilayah pantai.Kabupaten Banyuasin Perairan akan dimekarkan dari Kabupaten Banyuasin . Kecamatan yang mungkin bergabung ke dalam kabupaten ini meliputi:
Air Salek
Banyuasin I
Makarti Jaya
Muara Padang
Muara Sugihan
Muara Telang
Rambutan
Nama kabupaten ini berasal dari istilah bahasa Jawa banyu (air) dan asin, merujuk pada tempat kabupaten ini yang terletak di wilayah pantai.Kabupaten Banyuasin Perairan akan dimekarkan dari Kabupaten Banyuasin . Kecamatan yang mungkin bergabung ke dalam kabupaten ini meliputi:
Air Salek
Banyuasin I
Makarti Jaya
Muara Padang
Muara Sugihan
Muara Telang
Rambutan
Kabupaten
Banyuasin dibentuk berdasarkan pertimbangan pesatnya perkembangan dan
kemajuan pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan umumnya dan khususnya
di Kabupaten Musi Banyuasin yang diperkuat oleh aspirasi masyarakat
untuk menlngkatkan penyelenggaraan pemrintahan pelaksanaan pembangunan,
dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat. Status daerah yang semula tergabung dalam Kabupaten
Musi Banyuasin berubah menjadi Kabupaten tersendiri yang memerlukan
penyesuaian, peningkatan maupun pembangunan sarana dan prasarana yang
diperlukan untuk mendukung terselenggaranya roda pemerintahan.
Selanjutnya, setelah melalui proses pemilihan yang demokratis oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Banyuasin, Ir. H. AMIRUDDIN INOED terpiIih sebagal Bupati definitif Kabupaten Banyuasin Periode 2003 — 2008.
Hasil pemilihan tersebut, kemudian disahkan oleh
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui penerbitan SK Mendagri
Nomor 131.26-442 Tahun 2003. Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin secara resmi
dilantik oleh Gubernur Sumatera Selatan pada tanggal 14 Agustus 2003.
Secara yuridis pembentukan Kabupaten Banyuasin disahkan dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2002. Berdasarkan
UndangUndang tersebut maka Menteri Dalam Negeri RI dengan Keputusan
Nomor 131.26- 255 Tahun 2002 menetapkan Ir. H. AMIRUDDIN INOED sebagai Pejabat Bupati Banyuasin.
Sabtu, 18 Februari 2012
Kota Prabumulih
Kota Prabumulih dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Prabumulih dan kemudian diresmikan menjadi Pemerintah Kota pada tanggal 17 Oktober 2001 yang terdiri dari 14 Kecamatan, 12 Kelurahan dan 15 Desa. Kemudian Tahun 2006 Kota Prabumulih berkembang menjadi 6 Kecamatan, 22 Kelurahan dan 15 Desa. Kota Prabumulih sebelumnya adalah bagian dari Kabupaten Muara Enim, dengan jarak lebih kurang 87 KM ke Ibukota Muara Enim dan 97 KM ke Ibukota Propinsi Sumatera Selatan (Palembang).
Secara geografis, Kota Prabumulih terletak antara 3°20’09,1” - 3°34’24,7” Lintang Selatan dan 104° 07’ 50,4” - 104° 19’41,6” Bujur Timur, dengan luas daerah sebesar 434,50 KM2.Sebagian besar keadaan tanah Kota Prabumulih berasal dari jenis tanah Potsolik Merah Kuning dengan derajat kemiringan tanah Kota Prabumulih antara 0 – 40% pada ketinggian antara ± 34 meter dari permukaan laut. Kota Prabumulih termasuk daerah tropis basah dengan curah hujan 204,45 m3 dan suhu rata-rata 27° Celcius.
Pembangunan di sektor industri merupakan prioritas utama pembangunan ekonomi tanpa mengabaikan pembangunan disektor lain. Sektor industri dibedakan menjadi industri besar dan sedang serta industri kecil dan rumah tangga. Definisi yang digunakan BPS, industri besar adalah perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 orang atau lebih, industri sedang adalah perusahaan dengan tenaga kerja 20 orang sampai dengan 99 orang, industri kecil dan rumah tangga, adalah perusahaan dengan tenaga kerja 5 orang sampai dengan 19 orang, dan industri rumah tangga adalah perusahaan dengan tenaga kerja 1 orang sampai dengan 4 orang.
Struktur ekonomi secara kuantitatif di gambarkan dengan menghitung presentase peranan nilai tambah bruto dari masing – masing sektor terhadap total Produk Domestik Regional Bruto (PRDB).Laju pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator ekonomi makro yang mengambarkan tingkat pertumbuhan ekonomi. Indikator ini juga digunakan untuk menilai sampai berapa jauh keberasilan pembangunan suatu daerah dalam periode tertentu, maka indikator ini digunakan untuk menentukan arah kebijakan pembangunan Kota Prabumulih.Besarnya inflasi suatu daerah dapat digambarkan dengan perkembangan indeks harga implisit PDRB (perbanding harga berlaku dengan harga konstan) setiap tahun dan indeks Harga Konsumen (IHK). Inflasi menggambarkan besarnya perubahan harga barang jasa yang beredar di pasar.
Prabumulih menghasilkan ribuan barel minyak bumi dan jutaan meter kubik gas alam
setiap tahunnya. Karena itu, ia disebut sebagai kota minyak. Julukan
lainnya adalah kota nanas, karena salah satu hasil pertanian yang
terkenal adalah nanas (Ananas Comosus). Nanas Prabumulih terkenal manis dan pemasarannya sampai ke Pulau Jawa. prabumulih mempunyai rumah sakit yaitu rs.umum prabumulih rs.ar bunda prabumulih rs.pertamina prabumulih sekolah tinggi prabumulih yayasan pendidikan prabumulih akbid rangga husada akbid budi mulia palkomtek lpmka ykpp . Sma negeri dan swasta sma 1 sampai sma 7 swasta yayasan bakti prabumulih taman siswa budiutomo pgri pertiwi mandiri abadi dll. objek wisata prabumulih kampung wisata caroline pasir putih nanas terbesar di dunia sungai kelekar yang membelah kota prabumulih, pusat pembelanjaan pasar impres nasional pasar ikan dll.
Langganan:
Postingan (Atom)






















































