Kota Pagar Alam adalah salah satu kota di Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2001 (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4115), sebelumnya Kota Pagar Alam termasuk Kota Administratif dalam lingkungan Kabupaten Lahat.
Kota ini terletak di kaki Gunung Dempo sehingga kota ini sangat kaya dengan obyek wisata. Selain itu di kota Pagar Alam juga terdapat banyak air terjun yang biasa disebut penduduk setempat curup, ada curup tujuh kenangan, curup embun dan masih banyak lagi.
Sejak tanggal 21 Juni 2001, yaitu dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001, Kota Pagar Alam menjadi kota otonom yang terpisah dari Kabupaten Lahat. Diperintah oleh seorang walikota yang membawahkan lima kecamatan, yakni:
Dempo Selatan
Dempo Tengah
Dempo Utara
Pagaralam Selatan
Pagaralam Utara
Kota Pagaralam mempunyai potensi wisata yang sangat kaya, selain
wisata alam, terdapat juga lokasi-lokasi purbakala. Di Kota Pagaralam
ini terdapat sedikitnya 33 air terjun dan 26 situs menhir yang sudah tercatat. Obyek wisata yang terdapat di kota ini dan belum semuanya dikembangkan adalah:
- Batu Gong
- Perkebunan teh Lereng Dempo
- Sungai Lematang Indah
- Air Terjun Curup Embun
- Arca Manusia Purba
Pemerintah Kota Pagar Alam dalam penyelenggaraan roda pemerintahan dan pelayanan umum kepada masyarakat dipimpin oleh seorang Walikota. Pemerintah Kota Pagar Alam terdiri 5 ( lima ) kecamatan yang membawahi 35 kelurahan. Walikota Drs. H. Djazuli Kuris dan Dr. Budiarto, SE, MSi sebagai wakil bupati periode 2003-2008. Mereka dilantik oleh Mendagri Hari Sabarno, tanggal 6 Maret 2003.
Permisi, saya copy salah satu fotonya, terima kasih. Rizal.
BalasHapus