Tahun 1929 status Lubuklinggau adalah
sebagai Ibu Kota Marga Sindang Kelingi Ilir, dibawah Onder District Musi
Ulu. Onder District Musi Ulu sendiri ibu kotanya adalah Muara
Beliti.Tahun 1933 Ibukota Onder District Musi Ulu dipindah dari Muara
Beliti ke Lubuklinggau. Tahun 1942-1945 Lubuklinggau menjadi Ibukota
Kewedanaan Musi Ulu dan dilanjutkan setelah kemerdekaan. Pada waktu
Clash I tahun 1947, Lubuklinggau dijadikan Ibukota Pemerintahan Propinsi
Sumatera Bagian Selatan. Tahun 1948 Lubuklinggau menjadi Ibukota
Kabupaten Musi Ulu Rawas dan tetap sebagai Ibukota Keresidenan
Palembang.
Pada tahun 1956 Lubuklinggau menjadi
Ibukota Daerah Swatantra Tingkat II Musi Rawas. Tahun 1981 dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tanggal 30 Oktober 1981
Lubuklinggau ditetapkan statusnya sebagai Kota Administratif. Tahun
2001 dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2001 tanggal
21 Juni 2001 Lubuklinggau statusnya ditingkatkan menjadi Kota. Pada
tanggal 17 Oktober 2001 Kota Lubuklinggau diresmikan menjadi Daerah
Otonom.
Pembangunan Kota Lubuklinggau telah berjalan dengan pesat seiring dengan
segala permasalahan yang dihadapinya dan menuntut ditetapkannya
langkah-langkah yang dapat mengantisipasi perkembangan Kota, sekaligus
memecahkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi. Untuk itu diperlukan
Manajemen Strategis yang diharapkan dapat mengelola dan mengembangkan
Kota Lubuklinggau sebagai kota transit ke arah yang lebih maju menuju
Kota Metropolitan. Kota Lubuklinggau terletak pada posisi geografis yang
sangat strategis yaitu di antara provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu
serta ibu kota provinsi Sumatera Selatan (Palembang) dan merupakan jalur
penghubung antara Pulau Jawa dengan kota-kota bagian utara Pulau
Sumatera.
Luas wilayah kota Lubuklinggau
berdasarkan undang-undang no . 7 tahun 2001 seluas 401,50 Km atau 40.150
Ha yang meliputi 8 wilayah kecamatan dan 72 kelurahan. Kota
Lubuklinggau adalah suatu kota setingkat kabupaten paling barat wilayah
propinsi sumatera selatan yang terletak pada posisi antara 102 º 40' 0” -
103 º 0' 0” bujur timur dan 3 º 4' 10” - 3 º 22' 30” lintang selatan
berbatasan langsung dengan kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu
yang secara administratif mempunyai batas–batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Kecamatan BKL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Kecamatan Tugu Mulyo Dan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
- Sebelah selatan : Berbatasan dengan Kecamatan Muara Beliti Dan Propinsi Bengkulu.
- Sebelah barat : Berbatasan dengan Propinsi Bengkulu
0 komentar:
Posting Komentar