Pulau Pombo dan perairan laut sekitarnya yang mempunyai kekhasan flora dan fauna beserta ekosistemnya yang perlu dilindungi dan perkembangannya yang berlangsung secara alami telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi sumber daya alam dengan kategori kawasan suaka alam.Penetapan kawasan suaka alam Pulau Pombo dengan status Cagar Alam/Taman Laut dilakukan melalui SK. Menteri Pertanian Nomor : 327/Kpts/Um/7/1973 tanggal 25 Juli 1973 dengan luas 1.000 ha, termasuk daratan, terumbu karang (coral reef) dan lagun.
0 komentar:
Posting Komentar