Pages

Senin, 11 Februari 2013

Masjid Raya Amuntai

 
Masjid Raya Amuntai (juga dikenal dengan Masjid Raya At-Taqwa/Masjid Agung Amuntai) adalah masjid terbesar yang berada di kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Indonesia.Pada mulanya masjid didirikan di Desa Pakacangan pada permulaan abad ke-19, bersamaan dengan berkembangnya agama Islam di Kalimantan Selatan. Masjid ini kemudian pindah ke Desa Alamatan, Kecamatan Amuntai Tengah pada tahun 1875. Masjid tersebut pada masa penjajahan Belanda sangat penting karena berhubungan dengan perang Banjar tahun 1860. Fungsi masjid pada masa itu selain tempat shalat juga dipergunakan untuk tempat perundingan rahasia yang diadakan untuk melemahkan Belanda. Masjid Raya Amuntai lokasinya berdekatan dengan makam Said Suleiman (salah seorang penyebar agama Islam di Kalimantan Selatan). Luas lahan masjid sekitar 125 × 125 meter, sedangkan luas bangunan 55 × 55 meter dan tinggi sampai puncak 45 meter. Denah bangunan empat persegi, menghadap ke barat. Di dalam ruangan terdapat tiang sokoguru, mimbar, mihrab, dan lemari dinding. Pintu masuk terdapat pada keempat sisi dan bagian atas pintu tersebut berbentuk lengkungan setengah lingkaran. Lantai masjid dari ubin dengan tiang sokogurunya dari kayu ulin. 
 
Pada dinding bagian atas terdapat jendela kaca dengan hiasan kayu di tengahnya dan juga ada lubang angin. Atap Masjid Raya Amuntai merupakan atap tumpang bertingkat dua dengan kubah pada bagian atasnya dan di puncak kubah tersebut terdapat tiang dengan tulisan Arab (Allah). Di sebelah barat (depan) terdapat penampil yang berfungsi sebagai mihrab, berbentuk persegi panjang. Bagian luar atas berpelipit rata dan dinding depan terbuat dari kaca yang dihiasi kayu serta tiang semu di tengahnya. Atap mihrab berbentuk kubah dengan lubang angin empat persegi berderet dua buah dan di puncaknya terdapat tiang dengan tiga bulatan (tusuk sate). Di bagian luar masjid ada pelataran berukuran 13 × 17 meter disemen.

Masjid Raya Amuntai telah dipugar pada tahun 1981/1982-1982/1983 oleh Proyek Pemugaran dan Peninggalan Sejarah dan Purbakala Kalimantan Selatan. Adapun perbaikan masjid meliputi perbaikan teras masjid, pagar/jeruji besi, penambahan dinding ruang muazin dan khatib,serta ruang wudhu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar