Kabupaten Tapanuli Utara adalah sebuah kabupaten di Sumatera Utara, Indonesia. Ibu kotanya berada di Tarutung. Tarutung juga dikenal sebagai kota wisata rohani di mana di kota tersebut berdiri bangunan salib megah yang dinamai Salib Kasih. Bangunan tersebut didirikan untuk mengenang peristiwa penyebaran agama Kristen di tanah Batak yang dirintis oleh Misionaris asal Jerman, yaitu Dr. I.L. Nommennsen. Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda, Kabupaten Tapanuli Utara termasuk kedalam Keresidenan Tapanuli yang dipimpin seorang Residen Bangsa Belanda yang berkedudukan di Sibolga. Pada saat itu, Keresidenan Tapanuli dibagi menjadi 4 (empat) Afdeling (Kabupaten), salah satu diantaranya adalah Afdeling Batak Landen dengan ibukotanya Tarutung, dan 5 (lima) Onder Afdeling (wilayah) yang meliputi : Onder Afdeling Silindung, Toba, Samosir, Dairi dan Barus.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan, sejarah perkembangan pemerintahan Republik Indonesia di Kabupaten Tapanuli Utara diawali dengan terbitnya Besluit Nomor : 1 dari Residen Tapanuli Dr. Ferdinan Lumbantobing pada tgl. 5 Oktober 1945 yang memuat Pembentukan Daerah Tapanuli dengan pengangkatan staf pemerintahannya, juga pengangkatan Kepala-kepala Luhak dalam Daerah Tapanuli. Afdeling Tanah Batak diubah menjadi LUHAK TANAH BATAK, dan sebagai Kepala Luhak diangkat Bapak Cornelius Sihombing (alm). Dalam catatan sejarah Tapanuli Utara, beliaulah dianggap sebagai Bupati pertama Tapanuli Utara. Sesuai dengan Undang-Undang Darurat No. 7 Thn 1956, di Daerah Provinsi dibentuk daerah otonom kabupaten. Salah satu kabupaten yang dibentuk dalam Undang-Undang Darurat tersebut adalah Kabupaten Tapanuli Utara
Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, maka untuk meningkatkan daya guna pemerintahan dan pemerataan hasil-hasil pembangunan di daerah ini, maka pada tahun 1964 Kabupaten Tapanuli Utara dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten, yaitu Kabupaten Tapanuli Utara dan Dairi. Pemekaran Kabupaten Dairi dari Kabupaten Tapanuli Utara sesuai dengan UU No. 15 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi. Pada tahun 1998 untuk kedua kalinya Kabupaten Tapanuli Utara dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten, yaitu Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Toba Samosir, sesuai dengan UU No. 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal
Kemudian pada tahun 2003, Kabupaten Tapanuli Utara untuk yang ketiga kalinya dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten, yaitu Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai dengan UU No. 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Propinsi Sumatera Utara. Pemekaran wilayah kabupaten ini dimaksudkan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan serta untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah ini
Sebagaimana uraian singkat sejarah perkembangan Pemerintahan Republik Indonesia di Kabupaten Tapanuli Utara diawali dengan terbitnya Besluit No. 1 dari Residen Tapanuli Dr. Ferdinan Lumbantobing pada tgl. 5 Oktober 1945 yang memuat Pembentukan Daerah Tapanuli dan pengangkatan Kepala-kepala Luhak dalam daerah Tapanuli, maka tanggal 5 Oktober ditetapkan menjadi Hari jadi Kabupaten Tapanuli Utara sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara No. 5 Tahun 2003.
pengembangan dataran tinggi Sumatera Utara berada pada ketinggian antara 300-1500 meter di atas permukaan laut. Topografi dan kontur tanah Kabupaten Tapanuli Utara beraneka ragam yaitu yang tergolong datar (3,16 persen), landai (26,86 persen), miring (25,63 persen) dan terjal (44,35 persen).
Secara astronomis Kabupaten Tapanuli Utara berada pada posisi 1º20’ - 2º41’ Lintang Utara dan 98º05’–99º16’ Bujur Timur. Sedangkan secara geografis letak Kabupaten Tapanuli Utara diapit atau berbatasan langsung dengan lima kabupaten yaitu, disebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Toba Samosir, di sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Labuhan Batu, disebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Selatan; dan disebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Humbang Hasundutan dan Tapanuli Tengah.
Letak geografis dan astronomis Kabupaten Tapanuli Utara ini sangat menguntungkan karena berada pada jalur lintas dari beberapa Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara. Salah satu unsur cuaca/iklim adalah curah hujan. Kabupaten Tapanuli Utara yang berada pada ketinggian lebih dari 500 meter di atas permukaan laut sangat berpeluang memperoleh curah hujan yang banyak. Selama tahun 2007, rata-rata curah hujan tahunan tercatat 8.777 mm dan lama hari hujan 231 hari atau rata-rata curah hujan bulanan sebanyak 5731,42 mm dan lama hari hujan 19,25 hari. Dari rata-rata curah hujan bulanan tahun 2007, terlihat curah hujan tertinggi terjadi pada bulan April yaitu 1133 mm dan lama hari hujan 27 hari dan curah hujan terendah pada bulan Agustus yaitu 365 mm dan lama hari hujan 15 hari dan temperatur udara berkisar antara 17oC-29oC, serta rata-rata kelembaban udara (RH) sebesar 85,04%.
Kesejahteraan penduduk merupakan sasaran utama dari pembangunan sebagaimana tertuang dalam GBHN.Untuk itu pemerintah telah melaksanakan berbagai usaha dalam rangka memecahkan masalah kependudukan. Usaha-usaha yang mengarah pada pemerataan penyebaran penduduk melalui transmigrasi telah dilakukan. Selain itu dengan mulai diberlakukannya otonomi daerah, diharapkan dapat mengurangi perpindahan penduduk. Usaha untuk menekan laju pertumbuhan penduduk juga telah dilakukan melalaui Program Keluarga Berencana yang dimulai awal tahun 1970-an. umlah penduduk Kabupaten Tapanuli Utara pada tahun 2006 yang disajikan dalam tabel merupakan angka proyeksi yang dihitung berdasarkan data jumlah penduduk hasil Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan (P4B) yang dilaksanakan pada bulan April 2003.
Hasil proyeksi tersebut menunjukkan bahwa jumlah penduduk Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2006 sebesar 262.642 jiwa yang terdiri dari 130.429 jiwa laki-laki dan 132.213 jiwa perempuan. Rasio jenis kelamin Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2006 sebesar 98,65 ini berarti bahwa jumlah penduduk perempuan di Tapanuli Utara lebih banyak dari pada jumlah penduduk laki-laki. Sedang tingkat kepadatan penduduk relatif rendah, yaitu 69,23 penduduk per kilometer persegi. Banyaknya rumah tangga tahun 2006 sebesar 56.345, dengan rata-rata anggota rumah tangga sebesar 4,66 orang.Dibandingkan dengan tahun 2005, rata-rata besarnya anggota rumah tangga tahun 2006 tidak terlalu berbeda, yaitu sebesar 4,67 orang.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan, sejarah perkembangan pemerintahan Republik Indonesia di Kabupaten Tapanuli Utara diawali dengan terbitnya Besluit Nomor : 1 dari Residen Tapanuli Dr. Ferdinan Lumbantobing pada tgl. 5 Oktober 1945 yang memuat Pembentukan Daerah Tapanuli dengan pengangkatan staf pemerintahannya, juga pengangkatan Kepala-kepala Luhak dalam Daerah Tapanuli. Afdeling Tanah Batak diubah menjadi LUHAK TANAH BATAK, dan sebagai Kepala Luhak diangkat Bapak Cornelius Sihombing (alm). Dalam catatan sejarah Tapanuli Utara, beliaulah dianggap sebagai Bupati pertama Tapanuli Utara. Sesuai dengan Undang-Undang Darurat No. 7 Thn 1956, di Daerah Provinsi dibentuk daerah otonom kabupaten. Salah satu kabupaten yang dibentuk dalam Undang-Undang Darurat tersebut adalah Kabupaten Tapanuli Utara
Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, maka untuk meningkatkan daya guna pemerintahan dan pemerataan hasil-hasil pembangunan di daerah ini, maka pada tahun 1964 Kabupaten Tapanuli Utara dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten, yaitu Kabupaten Tapanuli Utara dan Dairi. Pemekaran Kabupaten Dairi dari Kabupaten Tapanuli Utara sesuai dengan UU No. 15 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi. Pada tahun 1998 untuk kedua kalinya Kabupaten Tapanuli Utara dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten, yaitu Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Toba Samosir, sesuai dengan UU No. 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal
Kemudian pada tahun 2003, Kabupaten Tapanuli Utara untuk yang ketiga kalinya dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten, yaitu Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai dengan UU No. 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Propinsi Sumatera Utara. Pemekaran wilayah kabupaten ini dimaksudkan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan serta untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah ini
Sebagaimana uraian singkat sejarah perkembangan Pemerintahan Republik Indonesia di Kabupaten Tapanuli Utara diawali dengan terbitnya Besluit No. 1 dari Residen Tapanuli Dr. Ferdinan Lumbantobing pada tgl. 5 Oktober 1945 yang memuat Pembentukan Daerah Tapanuli dan pengangkatan Kepala-kepala Luhak dalam daerah Tapanuli, maka tanggal 5 Oktober ditetapkan menjadi Hari jadi Kabupaten Tapanuli Utara sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara No. 5 Tahun 2003.
pengembangan dataran tinggi Sumatera Utara berada pada ketinggian antara 300-1500 meter di atas permukaan laut. Topografi dan kontur tanah Kabupaten Tapanuli Utara beraneka ragam yaitu yang tergolong datar (3,16 persen), landai (26,86 persen), miring (25,63 persen) dan terjal (44,35 persen).
Secara astronomis Kabupaten Tapanuli Utara berada pada posisi 1º20’ - 2º41’ Lintang Utara dan 98º05’–99º16’ Bujur Timur. Sedangkan secara geografis letak Kabupaten Tapanuli Utara diapit atau berbatasan langsung dengan lima kabupaten yaitu, disebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Toba Samosir, di sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Labuhan Batu, disebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Selatan; dan disebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Humbang Hasundutan dan Tapanuli Tengah.
Letak geografis dan astronomis Kabupaten Tapanuli Utara ini sangat menguntungkan karena berada pada jalur lintas dari beberapa Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara. Salah satu unsur cuaca/iklim adalah curah hujan. Kabupaten Tapanuli Utara yang berada pada ketinggian lebih dari 500 meter di atas permukaan laut sangat berpeluang memperoleh curah hujan yang banyak. Selama tahun 2007, rata-rata curah hujan tahunan tercatat 8.777 mm dan lama hari hujan 231 hari atau rata-rata curah hujan bulanan sebanyak 5731,42 mm dan lama hari hujan 19,25 hari. Dari rata-rata curah hujan bulanan tahun 2007, terlihat curah hujan tertinggi terjadi pada bulan April yaitu 1133 mm dan lama hari hujan 27 hari dan curah hujan terendah pada bulan Agustus yaitu 365 mm dan lama hari hujan 15 hari dan temperatur udara berkisar antara 17oC-29oC, serta rata-rata kelembaban udara (RH) sebesar 85,04%.
Kesejahteraan penduduk merupakan sasaran utama dari pembangunan sebagaimana tertuang dalam GBHN.Untuk itu pemerintah telah melaksanakan berbagai usaha dalam rangka memecahkan masalah kependudukan. Usaha-usaha yang mengarah pada pemerataan penyebaran penduduk melalui transmigrasi telah dilakukan. Selain itu dengan mulai diberlakukannya otonomi daerah, diharapkan dapat mengurangi perpindahan penduduk. Usaha untuk menekan laju pertumbuhan penduduk juga telah dilakukan melalaui Program Keluarga Berencana yang dimulai awal tahun 1970-an. umlah penduduk Kabupaten Tapanuli Utara pada tahun 2006 yang disajikan dalam tabel merupakan angka proyeksi yang dihitung berdasarkan data jumlah penduduk hasil Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan (P4B) yang dilaksanakan pada bulan April 2003.
Hasil proyeksi tersebut menunjukkan bahwa jumlah penduduk Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2006 sebesar 262.642 jiwa yang terdiri dari 130.429 jiwa laki-laki dan 132.213 jiwa perempuan. Rasio jenis kelamin Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2006 sebesar 98,65 ini berarti bahwa jumlah penduduk perempuan di Tapanuli Utara lebih banyak dari pada jumlah penduduk laki-laki. Sedang tingkat kepadatan penduduk relatif rendah, yaitu 69,23 penduduk per kilometer persegi. Banyaknya rumah tangga tahun 2006 sebesar 56.345, dengan rata-rata anggota rumah tangga sebesar 4,66 orang.Dibandingkan dengan tahun 2005, rata-rata besarnya anggota rumah tangga tahun 2006 tidak terlalu berbeda, yaitu sebesar 4,67 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar